Tiga Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?

Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 

Di Baca : 1627 Kali
Larshen Yunus tanggapi kasus korupsi Bank RiauKepri. (ist)

"Kami dapat informasi, bahwa ketiga terdakwa itu sudah siap bekerjasama dengan APH, guna membongkar skandal tabir misteri kasus dugaan korupsi tersebut. Bagi kami, keadilan mesti ditegakkan!!! Suap Asuransi di BRK wajib dibongkar dan dibuat terbuka diketahui publik, hingga akhirnya publik tahu, siapa saja pelakunya," ungkap aktivis Larshen Yunus, dengan nada tegas.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tambahkan, bahwa terhadap segala sesuatunya, PP GAMARI mencium aroma busuk dari Pincab-Pincab dan para petinggi BRK lainnya. Bagi organisasi radikal terhadap semangat pemberantasan korupsi itu, kasus tersebut jangan sampai terhenti hanya karena ketiga terdakwa itu.

Kasus korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) wajib dibongkar! Tiga orang sudah jadi terdakwa, Pincab Lainnya?

Pertanyaan dan pernyataan itu akan menjadi bola liar, ketika APH justru bermain atas kasus ini serta dengan adanya niat menjadi Justice Collaborator oleh ketiga terdakwa tersebut, akan memastikan bahwa hukum benar-benar jadi Panglima di Negeri ini.

"Sampai langit runtuh sekalipun, kasus ini tak boleh berhenti hanya karena ketiga orang yang sudah menjadi terdakwa itu. APH patut periksa kembali peran dan keterlibatan para Pincab dan jajaran Pimpinan BRK lainnya. Bagi kami, ini diduga kuat menjadi praktik haram berjamaah dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi di tataran institusi perbankan. Usut sampai tuntas!!! Tak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku Tipidkor," ungkap Aktivis Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dan keluar dari Graha YK Pekanbaru. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar